DPR: Omnibus Law Diharapkan Dapat Tingkatkan Penerimaan Pajak Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian atau RUU Omnibus Law Perpajakan. RUU ini akan mengatur tentang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak daerah dan retribusi daerah, dan ketentuan umum perpajakan (KUP).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH. Said Abdullah berharap RUU Omnibus Law Perpajakan ini bisa meningkatkan penerimaan perpajakan nasional.
Penegasan ini disampaikan Said Abdullah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Raden Pardede dan Asosiasi Pedagang Indonesia (APINDO) yang dipimpin Ketuanya Hariyadi B. Sukamdani di Jakarta, Senin (3/2).
Menurut Said, RUU Omnibus Law bidang perpajakan sangat strategis untuk segera diselesaikan. Hal ini penting, mengingat penerimaan pajak nasional dalam APBN 2019 tidak mencapai target.
Selain itu jelasnya RUU ini juga untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Selama ini, investasi terhambat berbagai faktor.
Karena itu, Said berharap pemerintah mengawal mulai dari perijinan, financial closing, hingga bisnis berjalan.
DPR RI ujar Said sudah siap membahas RUU Omnibus Law Perpajakan dengan pemerintah.
Namun sampai saat ini, Pemerintah belum mengirimkan draft RUU Omnibus Law tersebut kepada DPR.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH. Said Abdullah berharap RUU Omnibus Law Perpajakan ini bisa meningkatkan penerimaan perpajakan nasional.
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online