DPR: Omnibus Law Diharapkan Dapat Tingkatkan Penerimaan Pajak Nasional
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian atau RUU Omnibus Law Perpajakan. RUU ini akan mengatur tentang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak daerah dan retribusi daerah, dan ketentuan umum perpajakan (KUP).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH. Said Abdullah berharap RUU Omnibus Law Perpajakan ini bisa meningkatkan penerimaan perpajakan nasional.
Penegasan ini disampaikan Said Abdullah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Raden Pardede dan Asosiasi Pedagang Indonesia (APINDO) yang dipimpin Ketuanya Hariyadi B. Sukamdani di Jakarta, Senin (3/2).
Menurut Said, RUU Omnibus Law bidang perpajakan sangat strategis untuk segera diselesaikan. Hal ini penting, mengingat penerimaan pajak nasional dalam APBN 2019 tidak mencapai target.
Selain itu jelasnya RUU ini juga untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Selama ini, investasi terhambat berbagai faktor.
Karena itu, Said berharap pemerintah mengawal mulai dari perijinan, financial closing, hingga bisnis berjalan.
DPR RI ujar Said sudah siap membahas RUU Omnibus Law Perpajakan dengan pemerintah.
Namun sampai saat ini, Pemerintah belum mengirimkan draft RUU Omnibus Law tersebut kepada DPR.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH. Said Abdullah berharap RUU Omnibus Law Perpajakan ini bisa meningkatkan penerimaan perpajakan nasional.
- Menpar Widiyanti Sampaikan 3 Poin Utama yang Perlu Diperbaiki di RUU Kepariwisataan
- Apresiasi Instruksi Presiden soal Penjualan LPG 3 Kg, Putri Zulhas: Perketat Pengawasan
- DPR RI Menyetujui Revisi Tatib, Bisa Mengevaluasi Panglima TNI Hingga Hakim Agung
- Tok! Paripurna DPR Sahkan Revisi UU BUMN
- Puan Berharap KTT Soal Anak di Vatikan Lahirkan Aksi Nyata Demi Generasi Mendatang
- Demo Honorer juga Menyorot PP Manajemen ASN dan Rekrutmen CPNS 2025