DPR: Omnibus Law Diharapkan Dapat Tingkatkan Penerimaan Pajak Nasional
Selasa, 04 Februari 2020 – 23:58 WIB
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Raden Pardede dalam RDPU dengan Banggar DPR mengatakan RUU tersebut akan menjadi pengungkit bagi Indonesia untuk bisa bersaing dari sisi perpajakan dengan negara lain.
“Kadin dan Apindo mendung RUU ini dan berharap bisa menata kembali sistim perpajakan nasional. Apalagi, terdapat banyak sekali peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih,” turutnya..
Bagi dunia usaha, Omnibus Law perpajakan ini akan memberikan kepastian berusaha.
“Sehingga diharapkan kepatuhan dalam membayar pajak akan semakin meningkat,” pungkasnya.(fri/jpnn)
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH. Said Abdullah berharap RUU Omnibus Law Perpajakan ini bisa meningkatkan penerimaan perpajakan nasional.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP