DPR: Optimalkan Peran BUMDes Bantu Pulihkan Ekonomi
Jumat, 18 Desember 2020 – 11:09 WIB

Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR
Pemerintah daerah pun perlu melakukan pendampingan pada pengelolaan BUMDes.
Serta memetakan kondisi BUMDes untuk memudahkan pendampingan.
"Optimalisasi BUMDes sudah ditunjang di dalam Undang-Undang Cipta Kerja," katanya.
Menurutnya, status BUMDes diperkuat menjadi badan hukum.
Dalam menjalankan fungsinya, BUMDes setara dengan BUMN di tingkat nasional.
Serta BUMD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Karena itu, katanya, pemerintah wajib mengawasi dan memastikan peran BUMDes sebagai badan hukum.
"Supaya dapat membuka ruang bagi badan usaha untuk makin berkembang dan saling berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait," katanya.
BUMDes memiliki peran strategis dalam pemulihan ketahanan ekonomi di Indonesia pascapandemi Covid-19.
BERITA TERKAIT
- Bupati Pessel Instruksikan Pengawasan Harga Pangan Selama Ramadan
- Konon, Kopdes Merah Putih jadi Upaya Revolusioner Demi Menguatkan Ekonomi Rakyat
- Penghentian Sepihak Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Jangan Karena Like and Dislike
- Kemendes PDT Punya Peran Besar Menopang Ketahanan Pangan
- Mendes Yandri Ajak Ahmad Luthfi Manfaatkan BUMDes untuk Pangkas Kemiskinan di Jateng
- Teken MoU dengan Kemenkum, Mendes Yandi Ingin Percepat Badan Hukum BUMDes