DPR Optimis Polemik Bendera Aceh Bisa Selesai

DPR Optimis Polemik Bendera Aceh Bisa Selesai
DPR Optimis Polemik Bendera Aceh Bisa Selesai
"Dari kesepakatan itu kemudian dilanjutkan penyusunan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011. Nah dengan demikian sejak diundangkan, pemerintahan Aceh dibentuk oleh satu undang-undang maka sebenarnya proses integrasi itu sudah dianggap selesai," ucap dia.

Karena itu sambung Arif, yang terpenting sekarang adalah memberikan kesepahaman dan kesadaran bagi DPR Aceh dan rakyat Aceh. "Soal lambang, simbol, sepanjang tidak menggunakan simbol separatisme pada masa lalu. Itu kita harap dapat diterima," kata dia.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menerangkan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengevaluasi qanun. Sehingga tidak bertentangan dengan konstruksi undang-undang. Pemerintah diberikan kewenangan untuk membatalkan.

Dia pun menyarankan agar pemerintah Aceh menggunakan lambang lain. Namun demikian ia mengaku tidak mau mengusik masyarakat Aceh yang menolak perubahan lambang bendera.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo mengatakan, masalah Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh masih dalam proses

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News