DPR Optimis Polemik Bendera Aceh Bisa Selesai
Jumat, 12 April 2013 – 15:08 WIB
"Dari kesepakatan itu kemudian dilanjutkan penyusunan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011. Nah dengan demikian sejak diundangkan, pemerintahan Aceh dibentuk oleh satu undang-undang maka sebenarnya proses integrasi itu sudah dianggap selesai," ucap dia.
Karena itu sambung Arif, yang terpenting sekarang adalah memberikan kesepahaman dan kesadaran bagi DPR Aceh dan rakyat Aceh. "Soal lambang, simbol, sepanjang tidak menggunakan simbol separatisme pada masa lalu. Itu kita harap dapat diterima," kata dia.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menerangkan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengevaluasi qanun. Sehingga tidak bertentangan dengan konstruksi undang-undang. Pemerintah diberikan kewenangan untuk membatalkan.
Dia pun menyarankan agar pemerintah Aceh menggunakan lambang lain. Namun demikian ia mengaku tidak mau mengusik masyarakat Aceh yang menolak perubahan lambang bendera.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo mengatakan, masalah Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh masih dalam proses
BERITA TERKAIT
- Bridgestone Indonesia Tanamkan Pemahaman Keselamatan Jalan Sejak Dini
- Pusdokkes Polri Keluarkan Terobosan, Pemeriksaan DNA Bisa di RS Bhayangkara Polda
- Pembubaran Diskusi Merusak Demokrasi, Sahroni Puji Langkah Cepat Polisi Menangkap Pelaku
- Hari Ini Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Jumlah Honorer Tercecer 3 Juta?
- Polisi Bakal Panggil Penyebar Video Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, untuk Apa?
- Siswi Korban Asusila Video Syur Oknum Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Jejak Puan Protes