DPR Optimis Polemik Bendera Aceh Bisa Selesai
Jumat, 12 April 2013 – 15:08 WIB
"Iya (gunakan lambang lain). Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan masyarakat Aceh bisa terima, sejak berkomitmen pembentukan Undang-undang tentang Pemerintahan Aceh, itu sudah selesai. Kalau sudah selesai itu normal bagi bangsa Indonesia," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo mengatakan, masalah Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh masih dalam proses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bridgestone Indonesia Tanamkan Pemahaman Keselamatan Jalan Sejak Dini
- Pusdokkes Polri Keluarkan Terobosan, Pemeriksaan DNA Bisa di RS Bhayangkara Polda
- Pembubaran Diskusi Merusak Demokrasi, Sahroni Puji Langkah Cepat Polisi Menangkap Pelaku
- Hari Ini Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Jumlah Honorer Tercecer 3 Juta?
- Polisi Bakal Panggil Penyebar Video Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, untuk Apa?
- Siswi Korban Asusila Video Syur Oknum Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Jejak Puan Protes