DPR Optimis Polemik Bendera Aceh Bisa Selesai
Jumat, 12 April 2013 – 15:08 WIB
"Iya (gunakan lambang lain). Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan masyarakat Aceh bisa terima, sejak berkomitmen pembentukan Undang-undang tentang Pemerintahan Aceh, itu sudah selesai. Kalau sudah selesai itu normal bagi bangsa Indonesia," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo mengatakan, masalah Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh masih dalam proses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap