DPR Optimis Polemik Bendera Aceh Bisa Selesai

DPR Optimis Polemik Bendera Aceh Bisa Selesai
DPR Optimis Polemik Bendera Aceh Bisa Selesai
"Iya (gunakan lambang lain). Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan masyarakat Aceh bisa terima,  sejak berkomitmen pembentukan Undang-undang tentang Pemerintahan Aceh, itu sudah selesai. Kalau sudah selesai itu normal bagi bangsa Indonesia," tandasnya. (gil/jpnn)
Berita Selanjutnya:
DPR Tunda Sahkan RUU Ormas

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo mengatakan, masalah Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh masih dalam proses


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News