DPR Optimis RUU KUHP Tuntas Akhir 2013
Selasa, 18 Juni 2013 – 22:52 WIB

DPR Optimis RUU KUHP Tuntas Akhir 2013
Demikian pula dengan hukum adat lanjut Yani, DPR sangat menghargai hukum adat yang sudah ada dan berkembang selama ini. Karena itu, DPR dan pemerintah tak boleh menghalangi-halangi hukum adat yang berlaku. Mengingat sumber hukum Indonesia ini ada tiga, yaitu perdata, agama, dan adat.
“Jika menurut agama, keyakinan dan adatnya pernikahan atau perkawinan antara lelaki dan perempuan itu sesuai aturan yang berlaku, maka KUHP ini tak boleh mengintervensi hukum yang sudah berlaku tersebut. Kita harus hargai hukum adat ini. KUHP tetap menghargai kearifan lokal, dan itu tak bisa ditempatkan dalam tindak pidana KUHP, sehingga materi ini masuk ke dalam unifikasi hukum,” ujar politisi PPP itu.
Selain itu terkait pasal makar, menebarkan rasa kebencian, dan penghinaan terhadap kepala negara asing harus dijelaskan maksudnya secara konkret dalam KUHP ini, agar tak mudah menjerat rakyat ini ke dalam kriminalisasi.
“Kalau begitu, kenapa penghinaan dan kebencian itu hanya kepada presiden? Tidak demikian dengan pejabat tinggi negara seperti DPR, karena sama-sama pejabat negara? Untuk itu, pasal makar ini harus dikaji secara mendalam,” harap Yani. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengatakan optimis revisi UU KUHP selesai akhir masa sidang 2013 mendatang. Revisi KUHP menurut Yani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional