DPR Panggil Akil Mochtar
Selasa, 05 Maret 2013 – 10:56 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR RI akan mengundang hakim konstitusi, Akil Mochtar pada pukul 11.00 WIB ini. Pemanggilan itu terkait masa jabatan Akil di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan berakhir pada Agustus nanti. Namun demikian jika Akil memutuskan untuk melanjutkan masa tugasnya di MK, maka ia harus melakukan uji kelayakan dan kepantasan (fit and proper test) terlebih dahulu. "Kalau dia mau, dia akan menjadi peserta fit and proper test bersama dengan peserta lainnya," pungkas Indra.
"Kita akan undang Pak Akil Mochtar. Kita akan bertanya apakah mau bersedia melanjutkan lagi," ujar anggota Komisi III DPR, Indra melalui pesan singkat, Selasa (5/3).
Indra menerangkan, Akil sebenarnya masih mempunyai satu periode lagi. Hanya saja, hingga saat ini belum diketahui apakah Akil akan melanjutkan masa tugasnya di MK atau justru berhenti.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi III DPR RI akan mengundang hakim konstitusi, Akil Mochtar pada pukul 11.00 WIB ini. Pemanggilan itu terkait masa jabatan Akil di
BERITA TERKAIT
- Suswono Mengeklaim Dirinya dan Ridwan Kamil Paling Layak Pimpin Jakarta
- Petani Temanggung Mantap Dukung Agus Nadia: Programnya Paling Kongkret
- Pilgub Sulteng Sengit: Anwar Hafid Melemah, Ahmad Ali Menguat
- Raker dengan Manekraf, Novita Hardini Sebut Ekraf Bisa Jadi Ladang Pekerjaan Anak Muda
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Raker Komisi VII DPR, Menteri Teuku Riefky Ingin Ekraf Jadi Mesin Ekonomi Baru Indonesia