DPR Panggil Akil Mochtar
Selasa, 05 Maret 2013 – 10:56 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR RI akan mengundang hakim konstitusi, Akil Mochtar pada pukul 11.00 WIB ini. Pemanggilan itu terkait masa jabatan Akil di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan berakhir pada Agustus nanti. Namun demikian jika Akil memutuskan untuk melanjutkan masa tugasnya di MK, maka ia harus melakukan uji kelayakan dan kepantasan (fit and proper test) terlebih dahulu. "Kalau dia mau, dia akan menjadi peserta fit and proper test bersama dengan peserta lainnya," pungkas Indra.
"Kita akan undang Pak Akil Mochtar. Kita akan bertanya apakah mau bersedia melanjutkan lagi," ujar anggota Komisi III DPR, Indra melalui pesan singkat, Selasa (5/3).
Indra menerangkan, Akil sebenarnya masih mempunyai satu periode lagi. Hanya saja, hingga saat ini belum diketahui apakah Akil akan melanjutkan masa tugasnya di MK atau justru berhenti.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi III DPR RI akan mengundang hakim konstitusi, Akil Mochtar pada pukul 11.00 WIB ini. Pemanggilan itu terkait masa jabatan Akil di
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan