DPR Panggil Mendagri Terkait Larangan KTP Disalin
Rabu, 08 Mei 2013 – 16:58 WIB

DPR Panggil Mendagri Terkait Larangan KTP Disalin
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar mempertanyakan persoalan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang tidak boleh difotokopi. Bahkan ia menilai hal itu sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. "Itu aneh, kok KTP enggak boleh difotokopi," ujar Agun saat dihubungi wartawan, Rabu (8/5). Pemanggilan tersebut sambung Agun, akan dilakukan pada saat masa sidang baru dimulai. Meski begitu ia belum dapat memastikan tanggalnya. "Nanti dijadwalkan lagi," pungkasnya. (gil/jpnn)
Agun mengaku sering memfotokopi E-KTP tersebut untuk urusan calon anggota legislatif (caleg) dan urusan lainnya. "Dampak sebenarnya apa kok enggak boleh fotokopi?," kata dia.
Politikus Partai Golkar itu menyatakan, komisinya akan memanggil menteri dalam negeri untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan E-KTP. "Untuk tahu sebenarnya kenapa kok enggak boleh difotokopi," ucap dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar mempertanyakan persoalan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang tidak boleh difotokopi. Bahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Presiden Prabowo Perintahkan BNPB segera Tangani Banjir
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Gubernur Pramono Instruksikan Buka Pintu Air Manggarai
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike