DPR Panggil Mendagri Terkait Larangan KTP Disalin
Rabu, 08 Mei 2013 – 16:58 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar mempertanyakan persoalan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang tidak boleh difotokopi. Bahkan ia menilai hal itu sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. "Itu aneh, kok KTP enggak boleh difotokopi," ujar Agun saat dihubungi wartawan, Rabu (8/5). Pemanggilan tersebut sambung Agun, akan dilakukan pada saat masa sidang baru dimulai. Meski begitu ia belum dapat memastikan tanggalnya. "Nanti dijadwalkan lagi," pungkasnya. (gil/jpnn)
Agun mengaku sering memfotokopi E-KTP tersebut untuk urusan calon anggota legislatif (caleg) dan urusan lainnya. "Dampak sebenarnya apa kok enggak boleh fotokopi?," kata dia.
Politikus Partai Golkar itu menyatakan, komisinya akan memanggil menteri dalam negeri untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan E-KTP. "Untuk tahu sebenarnya kenapa kok enggak boleh difotokopi," ucap dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar mempertanyakan persoalan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang tidak boleh difotokopi. Bahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras
- Menko AHY Dukung Proyek Infrastruktur Dibangun Swasta, Asalkan