DPR Pansuskan Kasus Pajak
Sabtu, 15 Januari 2011 – 09:01 WIB
JAKARTA - Permasalahan perpajakan terus bergulir di parlemen. Panitia Kerja (Panja) Perpajakan Komisi XI DPR telah mengeluarkan rekomendasi agar pengusutan kasus perpajakan sejumlah perusahaan dibahas secara khusus dalam panitia khusus (pansus). Berbeda dengan panja, sesuai ketentuan di UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), keanggotaan pansus terdiri atas lintas komisi. Pertanggungjawabannya juga langsung pada paripurna DPR. Berdasar laporan pemeriksaan BPK, menurut Mekeng, ada potensi kerugian negara hampir Rp 1,7 triliun. Nilai tersebut hanya dari enam perusahaan, yaitu PT Permata Hijau Sawit, Asian Agri Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Alfa Kurnia, PT ING International, dan RS Emma Mojokerto. "Ada modus-modus operandi yang sengaja dibentuk pejabat-pejabat untuk keuntungan pribadi," tandas politikus Partai Golkar tersebut.
"Kami akan rekomendasikan dulu pembentukan pansus ini ke komisi, untuk kemudian dibawa ke paripurna," ujar Ketua Panja Perpajakan Melchias Marcus Mekeng setelah rapat internal panja di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (14/1).
Baca Juga:
Dia menyatakan, panja yang dipimpinnya menyimpulkan kalau ada indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat dan pejabat terkait pajak yang menyebabkan kerugian negara cukup besar.
Baca Juga:
JAKARTA - Permasalahan perpajakan terus bergulir di parlemen. Panitia Kerja (Panja) Perpajakan Komisi XI DPR telah mengeluarkan rekomendasi agar
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum