DPR: Panwas Lebih Baik Dibubarkan
Jumat, 12 Februari 2010 – 17:44 WIB
Terhadap pembentukan Panwas Pilkada di 246 daerah tahun ini yang menjadi perseteruan antara Bawaslu-KPU, Burnap mengatakan bahwa hanya ada 46 daerah yang Panwas-nya bermasalah. Oleh karena itu katanya, penyelesaian untuk itu akan diserahkan sepenuhnya kepada Bawaslu dan KPU untuk menyelesaikannya selama sepekan. Jika tak ada yang mengalah soal itu, Burnap mengancam akan menyampaikan laporan dan mengusulkan pemberhentian kepada Presiden.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, kekisruhan pembentukan Panwas Pilkada antara Bawaslu-KPU, hingga saat ini belum menemui titik temu, setelah disepakatinya Surat Edaran Bersama (SEB) pengangkatan Panwas Pilkada pada 9 Desember 2009. KPU bersikukuh punya hak mengusulkan enam nama berdasarkan hasil seleksi, yang kemudian akan diuji kelayakannya oleh Bawaslu. Namun di sisi lain, Bawaslu menganggap punya kewenangan mengangkat Panwas Pilkada tanpa adanya uji kelayakan dan melantik langsung Panwas Pilpres. Belakangan, KPU pun mencabut persetujuannya dari SEB. (awa/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Burhanudin Napitupulu, mengusulkan agar Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lebih baik dibubarkan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad