DPR Papua Soroti Aturan Pelaksanaan UU Otsus, Simak
jpnn.com, JAKARTA - DPR Provinsi Papua melayangkan protes keras terkait aturan turunan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua hasil revisi. Pasalnya, sama sekali tidak memuat kebijakan pelaksanaan dalam rangka penyelesaian masalah Hak Asasi Manusia (HAM).
Masalah Hak Asasi Manusia merupakan akar masalah yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemerintah membentuk kebijakan-kebijakan lain terkait pembangunan.
“Kami heran sekali bahwa di aturan turunan UU Otsus ini soal HAM tidak diangkat sama sekali. Padahal itulah akar masalahnya yang membuat kebijakan Otsus ini keluar. Kalau menyangkut kebijakan pembangunan, itu hanya tambahan saja setelah akar masalahnya jelas dulu solusinya,” ujar anggota DPR Papua Nason Utty di Jakarta, Selasa (30/11).
Soal HAM, kata dia sangat penting sebab itu adalah aspirasi terdalam rakyat Papua.
“Substansinya di situ soal HAM. Rakyat Papua itu tidak minta uang, tidak minta pembangunan, tetapi minta pengakuan atas harkat dan martabatnya sebagai manusia yang selama bertahun-tahun bahkan sampai saat ini masih terus dilecehkan, didiskriminasi, bahkan dibunuh. Ini harus dituntaskan dulu,” tegas Nason.
Anggota DPR Papua lain Agus Kogoya menambahkan hadirnya aturan turunan yang menjadi pelaksana UU Otsus melalui PP 106 dan PP 107 mencerminkan solusi setengah hati pemerintah pusat atas masalah Papua.
Mirisnya lagi dalam aturan pelaksanaan UU Otsus, kewenangan kekhususan yang disebutkan oleh pemerintah pusat itu ujung-ujungnya Kembali ke UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah.
“Jadi, ini Otsus ini apa kalau ujung-ujungnya Kembali ke UU Pemda lagi. Tipu-tipu saja semua ini. Bahkan ini lebih parah dari UU Otsus lama jika ini dijalankan,” ungkap Agus.
DPR Provinsi Papua melayangkan protes keras terkait aturan turunan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua hasil revisi.
- Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
- Prabowo Berikan Amnesti ke 44 Ribu Narapidana, Ada Tahanan Politik hingga Narkotika
- Jenderal Sigit Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Laurenzus Kadepa, Wakil Rakyat Progresif Revolusioner yang Dirindukan Rakyat
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat