Supratman: DPR Pasti Mendengar Masukan Publik Dalam Revisi UU KPK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas memastikan akan mempertimbangkan masukan publik dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pasti, tidak mungkin tidak,” kata Supratman di gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/9).
Politikus Partai Gerindra itu memastikan DPR dalam menyusun RUU pasti mempertimbangkan masukan publik. Pun demikian dengan presiden, pasti juga mendengarkan masukan dari publik dalam membuat daftar inventarisir masalah (DIM) RUU.
“DPR dalam menyusun ini tidak sesrta merta," tegasnya.
Supratman mengatakan RUU ini sudah disusun dua tahun, sejak disepakati bersamaan dengan UU Tax Amnesty.
Hanya saja, kata Supratman, kala itu RUU KPK disepakati untuk ditunda karena tensinya begitu tinggi.
“Nah sekarang presiden sudah sepakati. Nanti materi intinya lihat di pembahasan," jelasnya.
Menurutnya pula, masukan dari publik untuk UU KPK itu sudah dibicarakan dari dua tahun lalu. Dia menegaskan, kala itu keputusan antara DPR dan pemerintah menunda pembahsan tetapi tidak keluar dari daftar panjang prolegnas.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas memastikan akan mempertimbangkan masukan publik dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia