Supratman: DPR Pasti Mendengar Masukan Publik Dalam Revisi UU KPK
Kamis, 12 September 2019 – 16:55 WIB

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agats. Foto: Humas DPR
“Nah begitu sepakat sekarang, artinya kan dilanjutkan," ujarnya.
Lebih jauh Supratman mengaku belum bisa memastikan kapan pembahasan akan dimulai. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan menteri yang ditunjuk Jokowi sesuai surat presiden.
"Karena sekarang semua tergantung pemerintah. Kalau kami setiap saat siap," ungkapnya.
Menurutnya, sekarang ini banyak UU yang belum selesai di komisi lain. Kadang ada menteri yang harus lari ke sana ke mari untuk melakukan pembahasan UU.
“Apalagi menkumham, dia pasti masuk di banyak proses pembahasan RUU," paparnya.(boy/jpnn)
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas memastikan akan mempertimbangkan masukan publik dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman