Supratman: DPR Pasti Mendengar Masukan Publik Dalam Revisi UU KPK
Kamis, 12 September 2019 – 16:55 WIB

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agats. Foto: Humas DPR
“Nah begitu sepakat sekarang, artinya kan dilanjutkan," ujarnya.
Lebih jauh Supratman mengaku belum bisa memastikan kapan pembahasan akan dimulai. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan menteri yang ditunjuk Jokowi sesuai surat presiden.
"Karena sekarang semua tergantung pemerintah. Kalau kami setiap saat siap," ungkapnya.
Menurutnya, sekarang ini banyak UU yang belum selesai di komisi lain. Kadang ada menteri yang harus lari ke sana ke mari untuk melakukan pembahasan UU.
“Apalagi menkumham, dia pasti masuk di banyak proses pembahasan RUU," paparnya.(boy/jpnn)
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas memastikan akan mempertimbangkan masukan publik dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan