DPR Pastikan Pulau Semakau tak Dicaplok Singapura

DPR Pastikan Pulau Semakau tak Dicaplok Singapura
DPR Pastikan Pulau Semakau tak Dicaplok Singapura
Dalam peta Singapura terdapat Pulau Semakau yang lokasinya berada di sisi dalam pulau-pulau terluar Singapura dan tidak terletak di luar batas laut wilayah yang telah disepakati melalui Perjanjian Batas Laut Wilayah RI-Singapura yang telah ditandatangani di Jakarta, 25 Mei 1973 dan diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 1973.          

Rincian keberadaan Pulau Semakau yang berada di wilayah Indonesia dan Singapura berdasarkan Peta Laut No. 347 dan 348 yang dikeluarkan oleh Dishidros TNI AL serta peta OneMap Singapura yang diperoleh dari situs resmi Singapura (app.www.sg).

Dari dokumen itu,  dapat diperoleh berbagai informasi.  Antara lain, Pulau Semakau (RI) yang merupakan bagian dari Kelurahan Basu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam berada di sebelah barat Pulau Batam dan di sebelah tenggara Singapura.

Pulau Semakau tersebut terdiri dari 2 pulau kecil, yaitu Pulau Semakau Panjang posisi (1° 6’ 6,011” Lintang Utara (LU); 103° 49’ 22,78” Bujur Timur (BT).  Terletak 7,5 km di sebelah barat Pulau Batam, berada di sisi dalam titik-titik terluar Indonesia di wilayah tersebut, yaitu Karang Helen (Titik Dasar 191A) dan Karang Benteng (Titik Dasar 191B); Berjarak 7,4 km dari garis batas Laut Wilayah RI-Singapura.

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR Ramadhan Pohan menepis isu Pulau Semakau di Kelurahan Basu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News