DPR Pastikan tidak Labrak Putusan MK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas mengatakan pasal 245 Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), tidak akan melabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal itu mengenai pemberian izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan terhadap anggota DPR yang akan diperiksa penegak hukum
Supratman mengatakan DPR justru mempertegas putusan MK.
“Sekarang kami normakan di pasal 245 bahwa itu harus ada izin dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan),” kata Supratman di gedung DPR, Jakarta.
Menurut Supratman, tidak ada masalah dengan pertimbangan dari MKD. Sebab, presiden tidak wajib mempergunakan pertimbangan itu untuk mengeluarkan izin atau tidak.
“Jadi, tidak ada sama sekali yang kami langgar dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Supratman.
Dia mengatakan, batas waktu pengeluaran rekomendasi dari MKD juga ada aturannya dalam tata tertib.
Supratman mencontohkan, dalam waktu 20 hari jika MKD tidak memberikan pertimbangan, presiden boleh menerbitkan izin.
Pasal 245 UU MD3 mengenai pemberian izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan terhadap anggota DPR yang akan diperiksa penegak hukum.
- Dasco Ungkap Tak Ada Revisi UU MD3, Legislator PDIP Bakal Jadi Ketua DPR
- Said Abdullah: Dahulu Saya Usulkan Revisi UU MD3 Soal Kewenangan Keuangan DPR
- Pengamat: Revisi UU MD3 Berpeluang Mengubah Formasi Pimpinan DPR
- Publik Dorong Revisi UU MD3 untuk Memperkuat Fungsi DPR
- Ditanya Guru Soal Istilah Empat Pilar MPR RI, Begini Penjelasan Indro Gutomo
- Proporsional Tertutup