DPR Pelajari Putusan DKPP Pecat Arief Budiman dari Ketua KPU

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin merespons keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Arief Budiman dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Azis meminta para penyelenggara pemilu dapat menjadikan permasalahan ini sebagai sebuah pembelajaran dan evaluasi.
Menurut dia, hal itu guna menciptakan pelaksanaan pesta demokrasi yang makin baik dan meningkatkan kualitas.
"Hal ini jangan sampai terulang," tegasnya, Rabu (13/1).
Azis menjelaskan permasalahan ini berawal dari perselisihan suara calon legislatif di Kalimantan Barat yang berimbas ke Mahkamah Konstitusi dan akhirnya berujung di KPU RI.
"Kalau ada suara yang hilang atau penggelembungan, berarti ada yang salah dalam pelaksanaannya," katanya.
Namun demikian, Azis meminta semua pihak tidak berspekulasi atas putusan DKPP tersebut.
"DPR akan mempelajari terlebih dahulu, kami dengar dulu penjelasan DKPP duduk permasalahannya dengan transparan," ungkapnya.
Azis meminta pemecatan Arief Budiman menjadi pembelajaran, dan tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- KPU Banten Akan Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 130 Miliar