DPR Pelajari Putusan DKPP Pecat Arief Budiman dari Ketua KPU

Azis berharap jangan sampai beban kerja KPU dapat terganggu dan terhambat dengan adanya persoalan ini.
"Terlebih baru saja melaksanakan pilkada serentak dan perlu melakukan sebuah evaluasi," ungkapnya.
Seperti diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua KPU kepada Arief Budiman.
Arief dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis, Muhammad saat membacakan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (13/1).
Arief diadukan ke DKPP karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Evi sebelumnya diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020. Evi diketahui kini kembali menjabat sebagai komisioner KPU, setelah PTUN memenangkan gugatannya. (boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Azis meminta pemecatan Arief Budiman menjadi pembelajaran, dan tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Redaktur & Reporter : Boy
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!