DPR: Pembentukan Badan Cyber Harus Didukung UU
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais mengatakan, rencana pemerintah membentuk Badan Cyber Nasional (BCN) harus didukung dengan Undang-undang (UU).
Dia menilai, BCN memang diperlukan terutama dari sisi kebutuhan cyber defence. "Tapi supaya badan ini kuat secara struktural dalam sistem kenegaraan, tentu pendiriannya harus dengan UU," kata Hanafi, Selasa (25/8).
Menurut Hanafi, mengantisipasi cyber security dan cyber defence merupakan hal yang urgent bagi pemerintah. "Tanpa adanya UU yang jelas maka nasib BCN bisa cuma temporer dan sewaktu-waktu bubar tergantung selera pemerintah yang sedang berkuasa," ujar Hanafi.
Politikus PAN itu setuju fungsi BCN sebagai koordinator cyber nasional dijalankan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam). Artinya, pemerintah tak perlu membentuk badan baru.
"Toh di TNI dan di Departemen Pertahanan sudah ada badan cyber dengan fungsi yang sama. Tinggal digalang saja koordinasi oleh kementrian berwenang," tegas Hanafi. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais mengatakan, rencana pemerintah membentuk Badan Cyber Nasional (BCN) harus didukung dengan Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- ASR-Hugua Memohon Maaf di Penutupan Kampanye Pilgub Sultra 2024
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
- Polisi Bersenjata Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada di Inhu
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi