DPR: Pembentukan Badan Cyber Harus Didukung UU
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais mengatakan, rencana pemerintah membentuk Badan Cyber Nasional (BCN) harus didukung dengan Undang-undang (UU).
Dia menilai, BCN memang diperlukan terutama dari sisi kebutuhan cyber defence. "Tapi supaya badan ini kuat secara struktural dalam sistem kenegaraan, tentu pendiriannya harus dengan UU," kata Hanafi, Selasa (25/8).
Menurut Hanafi, mengantisipasi cyber security dan cyber defence merupakan hal yang urgent bagi pemerintah. "Tanpa adanya UU yang jelas maka nasib BCN bisa cuma temporer dan sewaktu-waktu bubar tergantung selera pemerintah yang sedang berkuasa," ujar Hanafi.
Politikus PAN itu setuju fungsi BCN sebagai koordinator cyber nasional dijalankan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam). Artinya, pemerintah tak perlu membentuk badan baru.
"Toh di TNI dan di Departemen Pertahanan sudah ada badan cyber dengan fungsi yang sama. Tinggal digalang saja koordinasi oleh kementrian berwenang," tegas Hanafi. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais mengatakan, rencana pemerintah membentuk Badan Cyber Nasional (BCN) harus didukung dengan Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal