DPR-Pemerintah Dituding Salah Arah
Jumat, 13 Juli 2012 – 16:30 WIB
JAKARTA -- Anggota Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi (KKBB), menegaskan, kompleksitas pembahasan Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) terjadi karena DPR dan pemerintah sudah salah arah sejak awal. Menurutnya, istilah ormas sendiri yang sebenarnya tidak lebih dari sekedar konsep wadah tunggal dan makhluk politik buatan Orde Baru tetap dipertahankan.
"Padahal, secara kerangka hukum, aturan tentang Perkumpulan dan Yayasan yang seharusnya dibahas, bukan malah merevisi atau menggantikan Undang-undang nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan," kata Ronald Rofiandri, anggota KKBB di Jakarta, Jumat (13/7).
Pernyataan Ronald ini berkaitan omongan Ketua Pansus RUU Ormas yang mengatakan masih ada sejumlah materi RUU Ormas yang belum bisa dirumuskan dan disepakati. Bentuknya, mulai dari substansi, penundaan beberapa DIM, hingga redaksi pasal.
DPR dan Pemerintah belum mendapatkan formula pengaturan tentang definisi dan ruang lingkup ormas, termasuk kategori ormas asing. Akhirnya kedua pihak sepakat untuk memperpanjang durasi pembahasan RUU Ormas hingga masa sidang berikutnya.
JAKARTA -- Anggota Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi (KKBB), menegaskan, kompleksitas pembahasan Rancangan Undang-undang Organisasi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus