DPR-Pemerintah Dituding Salah Arah
Jumat, 13 Juli 2012 – 16:30 WIB
Menurut Ronald, berawal dari langkah yang salah arah ini akhirnya berakibat kepada substansi yang keliru dan fatal. Beberapa di antaranya, pemaksaan keberadaan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang tetap disyaratkan bagi organisasi yang sudah memperoleh status badan hukum (baik sebagai Yayasan atau Perkumpulan) dan tercatat di Kemenkumham.
Kemudian, kerumitan membedakan definisi ormas dengan yayasan dan perkumpulan, termasuk syarat pendirian ormas. Ketiga, materi yang bertabrakan atau tumpang tindih dengan UU Yayasan dan ketentuan Perkumpulan terdapat 11 pasal
"Tak hanya itu. Terkait mekanisme pembekuan dan pembubaran ormas, DPR menginginkan tetap melalui pengadilan, sedangkan Pemerintah ingin melakukannya secara mandiri," kata Ronald.
Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia itu menjelaskan, jika DPR ingin ormas dibubarkan melalui pengadilan, maka hanya organisasi yang sudah berbadan hukum bisa dibawa ke pengadilan, dalam hal ini perkumpulan dan yayasan, bukan ormas. "Ini konsep dasar tentang subyek hukum," tegasnya.
Mengingat RUU Ormas masih akan dilanjutkan pembahasannya pada masa sidang berikutnya, maka sesungguhnya Pansus masih punya kesempatan memutuskan status RUU Ormas.
JAKARTA -- Anggota Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi (KKBB), menegaskan, kompleksitas pembahasan Rancangan Undang-undang Organisasi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng