DPR: Pemerintah Harus Tertibkan Senpi
Senin, 07 Mei 2012 – 14:21 WIB
JAKARTA – Wakil Ketua DPR Pramono Anung, menyebutkan bahwa maraknya aksi koboi gagah-gagahan memerlihatkan senjata api (senpi) baik yang dilakukan aparat maupun masyarakat sipil menandakan kepemilikan dan penggunaan senpi belum terkontrol dengan baik. Karenanya, DPR mendorong untuk menertibkan kepemilikan senpi, yang dianggap sangat membahayakan masyarakat tak berdosa menjadi korban. Ditanya mengapa kepemilikan senpi terkesan begitu bebas di Indonesia? Pramono menilai itu lebih pada aspek bisnis. Karena, menurut dia, orang yang ingin memeroleh izin memiliki senjata pribadi tentu ada dananya dan yang memberikan kewenangan adalah kepolisian. Dia menegaskan, kepolisian harus menertibkan itu.
Menurut Pramono, harusnya negeri ini belajar dari Amerika Serikat (AS) yang sekarang ini melakukan pengetatan kepemilikan senjatanya luar biasa. Selain itu, di AS juga dilakukan psikotest untuk calon pemilik senpi.“Karena sudah terbukti orang yang mempunyai senjata banyak yang melakukan pembunuhan massal. Dan itu dilakukan di kampus, sekolah dan korbannya adalah notabene orang yang tidak bersalah,” ujarnya, Senin (7/5), kepada wartawan di Jakarta.
“Sehingga sebelum ini terlambat, maka kepolisian terutama pemerintah (Indonesia) harus menertibkan senjata pribadi,” ungkap bekas Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan itu.
Baca Juga:
JAKARTA – Wakil Ketua DPR Pramono Anung, menyebutkan bahwa maraknya aksi koboi gagah-gagahan memerlihatkan senjata api (senpi) baik yang dilakukan
BERITA TERKAIT
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2