DPR: Pemerintah Ingin Menentukan Sendiri Definisi Terorisme
Syafii mengingatkan di negara hukum sejatinya aparat tidak memiliki kewenangan apa pun kecuali yang diamanatkan hukum itu sendiri.
Jadi, jelas dia, tentang siapa yang disebut teroris dan bukan itu tidak berasal dari pikiran aparat pemerintah.
“Itu harus diberikan oleh hukum. Kalau hukum belum menentukan siapa terorisme dan bukan terorisme lalu berdasarkan apa aparat menetapkan seseorang sebagai teroris?” katanya.
Karena itu, politikus Partai Gerindra ini mengatakan dengan akal sehat kemudian Panja DPR bertahan agar pemerintah rumuskan definisi baru tentang terorisme.
“Kalau RUU belum selesai karena rancangan rumusan terorisme dari pemerintah yang belum selesai, lalu para pihak meminta DPR menyelesaikannya, saya kira itu salah alamat dan tidak paham sama sekali,” paparnya.
Syafii mengingatkan kepada pihak yang tidak paham jangan asal ngomong dan kemudian menuduh DPR lelet atau memperlambat pembahasan RUU terorisme. Dia lebih menyesalkan lagi jika itu datangnya dari aparat pemerintah.
“Tolong anda sebagai aparat pemerintah mendesak panja pemerintah untuk segera menyelesaikan definisi terorisme tentu dengan rangka hukum bukan keinginan pemerintah itu sendiri,” jelasnya.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, RUU Terorisme sebenarnya 99 persen sudah siap disahkan atau ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu.
Ketua Pansus RUU Terorisme M Syafii mengungkapkan alasan pembahasan RUU Terorisme belum rampung juga
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah