DPR: Pemerintah Ingin Menentukan Sendiri Definisi Terorisme
Senin, 14 Mei 2018 – 12:35 WIB
Namun, Bambang menegaskan, pihak pemerintah meminta ditunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme.
“Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan,” kata Bambang, Senin (14/5).
Menurut Bambang, jika pemerintah sudah sepakat tentang definisi terorisme, RUU itu bisa dituntaskan pada masa sidang mendatang. (boy/jpnn)
Ketua Pansus RUU Terorisme M Syafii mengungkapkan alasan pembahasan RUU Terorisme belum rampung juga
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah