DPR: Pemerintah Keliru Pahami UU Penanggulangan Bencana
jpnn.com - JAKARTA - Status bencana nasional untuk kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) masih menjadi perdebatan. Pemerintah beralasan belum memikirkan peningkatan status bencana karena menimbang aspek hukum.
Bila kabut asap ini dijadikan bencana nasional maka dikhawatirkan bisa membuat para pelaku terutama korporasi lepas dari jerat hukum dengan dalih karlahut merupakan bencana, bukan ulah manusia apalagi oknum perusahaan.
"Belum terpikir membuat bencana nasional karena ada masalah aspek hukum. Kalau kita sampaikan buat bencana nasional nanti yang membuat kesalahan itu menjadi punya hak untuk dimaafkan. Kita punya kewenangan melakukan penindakan lebih tegas pada mereka. Kita tetap konsisten," kata Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan di gedung DPR Jakarta, Jumat (16/10).
Tapi pernyataan mantan Kepala Kantor Staf Kepresidenan itu ditepis oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy. LE, begitu dia akrab siapa, justru mendesak pemerintah segera menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional dengan berbagai pertimbangan.
"Pemerintah harus mengubah pendiriannya soal bencana asap belum perlu dinyatakan sebagai bencana nasional. Kalaupun masih memerlukan payung Perpres untuk menentukan kriteria bencana asap ini sebagai bencana nasional, maka buat lah Perpres itu dengan cepat, jangan berlama-lama, rakyat sudah sesak nafas," katanya, di DPR.
Desakan ini disampaikan karena dia menilail pemerintah keliru dalam menterjemahkan UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Keberadaan Perpres menurutnya memang diperlukan, tetapi UU No 24 tahun 2007 sudah cukup sebagai payung hukum kalau pemerintah ingin bergerak cepat.
"Saya heran kenapa pemerintah sekarang begitu birokratis, meminggirkan empati, padahal Presiden Jokowi yang kita tahu suka yang praktis dan cepat. Kalau soal tudingan nanti kalau ditetapkan sebagai bencana nasional maka perusahaan pembakar bisa diputihkan, ini salah persepsi," tegasnya.
Justru, tambah politikus PKB itu, kalau bencana kabut asap ditetapkan sebagai bencana nasional akibat perbuatan manusia, malah sanksi yang diterapkan kepada perusahaan pembakar akan lebih berat, karena bisa dianggap sebagai pelaku kejahatan kemanusiaan. (fat/jpnn)
JAKARTA - Status bencana nasional untuk kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) masih menjadi perdebatan. Pemerintah beralasan belum
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan