DPR-Pemerintah Sepakat Percepat Bahas RUU KUB
Selasa, 21 September 2010 – 22:00 WIB

DPR-Pemerintah Sepakat Percepat Bahas RUU KUB
Komisi VIII DPR RI juga meminta Kementerian Agama RI, Pemerintah Daerah dan pihak-pihak berwenang untuk bertindak cepat secara proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam penyelesaian setiap permasalahan yang menyangkut kerukunan umat beragama. "Termasuk permasalahan HKBP di Bekasi," ucap Radityo.(awa/jpnn)
JAKARTA – Komisi VIII DPR bersama dengan Kementrian Agama sepakat mendorong percepatan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?