DPR-Pemerintah Sepakat Perketat Pemekaran di UU Pemda

DPR-Pemerintah Sepakat Perketat Pemekaran di UU Pemda
DPR-Pemerintah Sepakat Perketat Pemekaran di UU Pemda
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah (Pemda), Totok Daryanto, menyatakan bahwa proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) harus dipersulit. Menurutnya, jangan sampai daerah dimekarkan hanya karena ada masyarakat berunjuk rasa menuntut pemekaran.

"Pemekaran daerah harus dibuat sesulit-sulitnya dan aksi demo tidak masuk sebagai pertimbangan pemekaran daerah," kata Totok usai pengesahan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR yang bertugas membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemda, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (22/11).

Diakuinya, selama ini daerah-daerah yang dimekarkan memang lebih karena adanya kepentingan elit di daerah. Akibatnya, pemerintahan berjalan tidak normal dan masyarakat tidak terlayani dengan baik.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga berpendapat sama. "Lebih baik pemekaran dilakukan dengan sikap lebih hati-hati," ujar Mendagri.

JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah (Pemda), Totok Daryanto, menyatakan bahwa proses pembentukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News