DPR-Pemerintah Sepakat Perketat Pemekaran di UU Pemda
Kamis, 22 November 2012 – 18:11 WIB
Lebih lanjut Mendagri mengungkap persoalan yang sering muncul setelah pemekaran seperti tidak jelasnya batas wilayah. "Memastikan patok batas wilayah itu jangan dilihat di atas kertas karena kondisi di lapangan kecenderungan berbeda. Tata batas ini seringkali menimbulkan sengketa," ungkap mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Demikian juga halnya dengan hutan lindung. Menurut Mendagri, beberapa daerah pemekaran mengambilnya untuk lahan pembangunan berbagai sarana di daerah otonomi baru.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah (Pemda), Totok Daryanto, menyatakan bahwa proses pembentukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan
- Waka MPR Dorong UU Pengelolaan Perubahan Iklim Bisa Segera Dijadikan Prolegnas
- Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons