DPR: Pemerintah Tak Bisa Ungkap Pelaku Skandal Pagar Laut

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh menyatakan permasalahan pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang itu sudah memakan waktu berbulan-bulan.
Namun, permasalahan itu tidak kunjung usai. Sehingga menurutnya, DPR RI perlu membentuk pansus.
"Itu sudah berlangsung berbulan-bulan dan pemerintah tidak bisa mengungkap siapa yang melakukannya. Itu membuat masyarakat hilang kepercayaan kepada pemerintah," kata Rahmat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
"Kemudian itu harus dijawab lewat pansus itu. Siapa yang melakukan pemagaran itu, apa motifnya? Kemudian lihat adakah pelanggaran hukum atau malah itu sebenarnya aksi sosial menguntungkan masyarakat," imbuh politikus PKS itu.
Dia menyebutkan jika ada muncul indikasi korupsi, kemudian penyelahgunaan jabatan, itu akan sangat merugikan negara di tengah kebutuhan dana mendukung program Presiden Prabowo Subianto mewujudkan Asta Cita.
"Sehingga kami nanti akan melihat itu. Adakah indikasi motif korupsi, penyalahgunaan jabatan dalam hal itu. Kalau seandainya ada motif itu dan terbukti secara sah, kami akan mendorong pejabat yang berwenang dan penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum," tuturnya.
Rahmat juga menjelaskan Komisi II DPR RI mendorong Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid untuk menjadikan kisruh pagar laut momentum ajang pembersihan.
"Baik di internal kementeriannya maupun di tempat lain, agar mafia tanah ini tidak berseliweran sekarang. Karena, salah satu penghambat maju, baik itu proses perizinan, investasi, dan segala macam, itu tidak lepas dari pekerjaan dalam tanda kutip mafia tanah," tuturnya.
Rahmat Saleh menyatakan permasalahan pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang itu sudah memakan waktu berbulan-bulan.
- Marak Tawuran di Padang, Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Baru Sumbar
- Komisi II DPR Apresiasi Pemerintah soal Pengangkatan PPPK 2024, Ini Kabar Gembira
- Rahmat Saleh Mendorong BPN Aktif Menyosialisasikan Sertifikat Elektronik
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Soal Denda Rp 48 Miliar Pagar Laut, Kubu Kades Kohod Bilang Begini
- Menteri Trenggono: Kades Kohod & Staf Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 M