DPR & Pemerintah Tuntaskan RUU Cipta Kerja, Ini Posisi Terlarang untuk TKA
Senin, 05 Oktober 2020 – 22:37 WIB
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas. Foto: Ricardo/JPNN.com
Adapun persyaratan pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mengikuti aturan dalam UU Ketenagakerjaan. "RUU tentang Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," katanya.(boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memastikan RUU Cipta Kerja tak mengumbar posisi untuk tenaga kerja asing (TKA).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Kaya Susah
- Menkum RI Supratman Andi Agtas Ajak Masyarakat Maknai Semangat Idulfitri Jaga Silaturahmi
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan
- Menteri Supratman Dicegat Demonstran, Lalu Bacakan Pernyataan Sikap Mahasiswa Tolak RUU TNI