DPR & Pemerintah Tuntaskan RUU Cipta Kerja, Ini Posisi Terlarang untuk TKA
Senin, 05 Oktober 2020 – 22:37 WIB
Adapun persyaratan pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mengikuti aturan dalam UU Ketenagakerjaan. "RUU tentang Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," katanya.(boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memastikan RUU Cipta Kerja tak mengumbar posisi untuk tenaga kerja asing (TKA).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja
- Penyebab Utama Gelombang PHK Massal Terungkap, Industri hingga Ritel Terdampak
- Buka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3, Selamatkan Honorer TMS dari PHK
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?