DPR: Pemerintah Wajib Melindungi Penyandang Disabilitas

Karena itu, Legislator dari Dapil Kota Bandung dan Cimahi ini menegaskan bahwa bila segala ketentuan prasayarat akan dimasukkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah maka NSPK nya haruslah berisi semua rincian teknis secara lengkap dan rinci.
“Semua ketentuan prasyarat teknis yang ada dalam Undang-Undang eksisting No 28 Tahun 2002 Tentang Bangungan Gedung dan yang diamanahkan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas harus tertera secara jelas, lengkap, rinci. Sebab daya paksa Peraturan Pemerintah kan tidak sekuat Undang-Undang. Kalau tanpa uraian teknis yang jelas, lengkap dan rinci ini akan semakin menghambat implementasi di lapangan.”
Tak hanya itu, Ledia juga menegaskan agar Sertifikat Laik Fungsi tidak hanya diberikan sekali untuk selamanya melainkan harus ada evaluasi secara berkala.
Menurutnya, pemberian Sertifikat Laik fungsi pada dasarnya harus jelas standarnya, tampak identifikasi risiko historisnya, dan harus tampak pula tingkat kepatuhannya.
“Maka SLF ini harus pula dievaluasi secara berkala untuk mengantisipasi perubahan-perubahan baik secara fisik bangunan maupun peraturan. Kalau ini dilakukan kita bisa bersama mencegah RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini hadir dengan meninggalkan para penyandang disabilitas di luar kepedulian kita.(jpnn)
Pemerintah wajib menyediakan aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas di antaranya dengan menyediakan sarana prasarana termasuk bangunan gedung yang ramah disabilitas.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim