DPR: Penahanan Tony Wong Melanggar HAM
Kamis, 19 April 2012 – 15:29 WIB
Ia menanggap penjelasan kejaksaan amat diperlukan dalam permasalahan Tony Wong. Supaya duduk masalah dapat diketahui secara jelas. “Ini agar berimbang. Saat ini dari hasil kunjungan kerja ini kami hanya mendapatkan informasi dan fakta-fakta dari Tony Wong,” tambahnya.
Baca Juga:
Nudirman Munir juga menyebutkan bahwa badan legislasi Komisi III tentang perubahan kejaksaan dapat segera ketok palu pada 2012. Dalam perubahan itu diatur sanksi kepada Jaksa yang melanggar pidana dapat dikenai pidana maksimal 15 tahun penjara. “Mudah-mudahan pelanggaran HAM seperti ini tidak lagi terjadi, nanti kita akan minta klarifikasi,” kata Politisi Partai Golkar, ini.
Sementara Tony Wong menyampaikan sikap protes terhadap kejaksaan, yang membuatnya harus kehilangan hak mendapatkan PB. “Kejaksaan arogan. Kasus saya tahun 2004 itu tidak terregester di MA, itu yang dijadikan alas an untuk menghalangi PB saya. Saya minta DPR untuk mengusut mafia hokum atas saya ini,” kata Tony Wong saat berdialong langsung dengan sejumlah anggota Komisi III DPR.
Sebagaimana diketahui, Tony Wong dipidana dalam perkara illegal loging selama 5 tahun penjara dan korupsi Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) selama 4 tahun penjara. Kedua perkara tersebut gunakan kepolisian dan kejaksaan Ketapang untuk menangkap Tony Wong yang telah membongkar praktik illegal loging di Ketapang yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
PONTIANAK – Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir menyebut penahanan Tony Wong sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Ironisnya lagi,
BERITA TERKAIT
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi