DPR: Penangkapan Susno Berlebihan
Senin, 12 April 2010 – 21:30 WIB
JAKARTA- Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengaku kaget dengan ditangkapnya mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji. Menurut Benny tindakan penangkapan tersebut sangat berlebihan. "Masak dengan alasan hanya diduga melanggar kode etik, lalu Susno Duadji ditangkap. Ini aneh," tegas Benny K Harman, di Jakarta, Senin (12/4).
Dijelaskannya, seserorang tidak bisa ditangkap begitu saja hanya dengan alasan kode etik. Selain itu, sebuah penangkapan mensyarakatkan adanya surat perintah penangkapan dan alasan serta tujuan penangkapan harus pula jelas. "Penangkapan ini jelas memberi kesan sebuah tindakan sewenang-wenang sebagai bagian dari tindakan pimpinan kepolisian yg ingin membungkam Susno agar dia tidak bisa memberikan keterangan lagi untuk membongkar modus markus di kepolisian," tegas politisi dari Partai Demokrat ini.
Baca Juga:
Penangkapan ini, lanjutnya, selain sangat mengecewakan, sekaligus berpotensi membangun opini publik bahwa penangkapan ini dilakukan karena pimpinan polri merasa panik terhadap Susno yang telah sangat berani membongkar kasus. "Saya yakin, pasca ditangkapnya Susno, opini publik semakin mengkristal bahwa pimpinan polri tengah panik," tegasnya.
Untuk itu, agar tidak terjadi kesimpangsiuran, kami akan mengundang Kapolri untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik, sekaligus memaksa polri untuk membongkar seluruh kasus yang melibatkan pejabat polri seluruhnya," tandas Benny. (fas/jpnn)
JAKARTA- Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengaku kaget dengan ditangkapnya mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji. Menurut Benny tindakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan