DPR: Penarikan Revisi UU KPK Harus Lewat Paripurna
Selasa, 09 Oktober 2012 – 15:40 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, menyebutkan, jika Presiden meminta revisi Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihentikan, maka harus dilakukan pada paripurna. Sebab, revisi UU KPK sudah merupakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Aziz menjelaskan, nanti di paripurna silahkan saja sembilan fraksi yang ada di DPR itu, menyampaikan sikap. "Silahkan sembilan fraksi yang ada, kalau mau narik semuanya narik di paripurna," kata politisi Partai Golkar itu.
"Saya sampaikan komisi III dalam posisi menjalankan konstitusi. Masalah menarik atau tidak menarik, itu silahkan. Kalau pemerintah mau menarik, silahkan menarik dari Prolegnas. Bukan menarik dari Komisi III tapi, saat sidang paripurna nanti," katanya, di gedung parlemen, di Jakarta, Selasa (9/10).
Baca Juga:
Hal itu diungkapkan Aziz menanggapi pidato Presiden SBY terkait kisruh KPK dan Polri menyinggung bahwa revisi UU KPK yang saat ini sedang diperdebatkan oleh DPR sebaiknya dihentikan saja.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, menyebutkan, jika Presiden meminta revisi Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Calon Gubernur Sumsel Herman Deru Nyoblos di TPS 27
- Pitoeng & Sukarelawan Bikin Satgas demi RIDO, Tampung Laporan Kecurangan Pilgub Jakarta
- Pram Berharap Pilkada Jakarta Bisa Satu Putaran agar Tak Ada Ketegangan
- Bu Mega Bakal Mencoblos di Kebagusan, Nomornya 201
- Sultan Berharap Pilkada Menghasilkan Kepala Daerah yang Mampu Menerjemahkan Program Pemerintah Pusat
- Gelar Patroli, Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta Minta Warga Tolak Politik Uang