DPR: Penarikan Revisi UU KPK Harus Lewat Paripurna
Selasa, 09 Oktober 2012 – 15:40 WIB

DPR: Penarikan Revisi UU KPK Harus Lewat Paripurna
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, menyebutkan, jika Presiden meminta revisi Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihentikan, maka harus dilakukan pada paripurna. Sebab, revisi UU KPK sudah merupakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Aziz menjelaskan, nanti di paripurna silahkan saja sembilan fraksi yang ada di DPR itu, menyampaikan sikap. "Silahkan sembilan fraksi yang ada, kalau mau narik semuanya narik di paripurna," kata politisi Partai Golkar itu.
"Saya sampaikan komisi III dalam posisi menjalankan konstitusi. Masalah menarik atau tidak menarik, itu silahkan. Kalau pemerintah mau menarik, silahkan menarik dari Prolegnas. Bukan menarik dari Komisi III tapi, saat sidang paripurna nanti," katanya, di gedung parlemen, di Jakarta, Selasa (9/10).
Baca Juga:
Hal itu diungkapkan Aziz menanggapi pidato Presiden SBY terkait kisruh KPK dan Polri menyinggung bahwa revisi UU KPK yang saat ini sedang diperdebatkan oleh DPR sebaiknya dihentikan saja.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, menyebutkan, jika Presiden meminta revisi Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo