DPR: Penarikan Revisi UU KPK Harus Lewat Paripurna
Selasa, 09 Oktober 2012 – 15:40 WIB
Aziz mengatakan, sekarang bolanya ada di Baleg, dan komisinya tidak punya kewenangan menarik.
Baca Juga:
Namun demikian Aziz pun menyarankan jika memang DPR dan pemerintah mau menarik RUU KPK agar tidak jadi direvisi, maka pemerintah membuat kesepakatan dengan DPR dengan bersama-sama mencabut RUU KPK dari Prolegnas.
"Ini bisa saja ditarik dengan cara pemerintah mengirimkan surat ke pimpinan DPR. Nanti pimpinan DPR melalui Bamus DPR akan merapatkan di Baleg. Silahkan pemerintah dan Baleg sepakat mencabut ini dari Prolegnas," ungkap Aziz. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, menyebutkan, jika Presiden meminta revisi Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Yakin Kandidat Pram-Doel Menang Pilkada Jakarta
- Elektabilitas Unggul di Tiap Survei, Herman Deru Optimistis Memenangkan Pilkada Sumsel 2024
- Airin Pantau Penghitungan Cepat di Tempat Ini
- Anggota Bawaslu Puadi Turun Langsung Awasi Pencoblosan di TPS 028 SD Sukabumi Utara
- Cawagub Jateng Hendi Bareng Istri-Anak Nyoblos di TPS Lempongsari Kota Semarang
- Bahlil Yakin Ridwan Kamil Menang 1 Putaran, Sama Seperti Prabowo di Pilpres