DPR: Penarikan Revisi UU KPK Harus Lewat Paripurna
Selasa, 09 Oktober 2012 – 15:40 WIB

DPR: Penarikan Revisi UU KPK Harus Lewat Paripurna
Aziz mengatakan, sekarang bolanya ada di Baleg, dan komisinya tidak punya kewenangan menarik.
Baca Juga:
Namun demikian Aziz pun menyarankan jika memang DPR dan pemerintah mau menarik RUU KPK agar tidak jadi direvisi, maka pemerintah membuat kesepakatan dengan DPR dengan bersama-sama mencabut RUU KPK dari Prolegnas.
"Ini bisa saja ditarik dengan cara pemerintah mengirimkan surat ke pimpinan DPR. Nanti pimpinan DPR melalui Bamus DPR akan merapatkan di Baleg. Silahkan pemerintah dan Baleg sepakat mencabut ini dari Prolegnas," ungkap Aziz. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, menyebutkan, jika Presiden meminta revisi Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo