DPR: Pendanaan SAR AirAsia Dibiayai Negara

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said memastikan seluruh biaya pencarian dan evakuasi korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501, yang dilakukan Badan Pencarian dan Pertolongan atau Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas), didanai oleh negara.
Hal ini disampaikan politikus Golkar itu, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pencarian dan Pertolongan yang disahkan DPR akhir tahun lalu. Ini juga sebagai edukasi bagi masyarakat bahwa semua aktivitas SAR merupakan tanggungjawab negara, termasuk kecelakaan pesawat terbang.
"Pendanaannya oleh negara. Memang di dalam Undang-undang itu diatur. Jadi ada hal-hal tertentu, yang mendesak, mereka (Basarnas) yang mengendalikan semuanya terkait bencana," kata Muhidin saat dikonfirmasi, Selasa (6/1).
Muhidin yang beberapa waktu lalu ikut dalam tim Komisi V ke Pangkalan Bun, menyatakan apresiasinya karena Basarnas sudah bekerja sesuai amanat UU. Dimana Basarnas sudah menjadi koordinator dan semua kegiatannya terkontrol dan terukur.
"Karenanya semua orang, termasuk negara asing sangat memberikan perhatian. Jadi manfaat undang-undang itu sangat luar biasa, dan Basarnas menujukkan kinerja dan tanggungjawabnya pada masyarakat," ungkapnya.
Di sisi lain, Muhidin juga mengingatkan pada maskapai Air Asia merealisasikan secara transparan tanggungjawabnya terhadap penumpang begitu proses evakusasi selesai. Terutama asuransi.
Terkait adanya uang saguhati yang diberikan manajemen sebesar Rp300 juta per penumpang, pihaknya tidak mau ikut campur. "Itu (santunan AirAsia) tidak bsia dikoordinir negara, itu urusan airlines dengan penumpang. Tapi tanggungjawab dia soal asuransi harus dilakukannya, yang penting transparan," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said memastikan seluruh biaya pencarian dan evakuasi korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501, yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti