DPR: Penggajian PPPK Jangan Membebani Pemda

DPR: Penggajian PPPK Jangan Membebani Pemda
Herman Khaeron. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron menyatakan penerimaan Calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) khusus untuk tiga formasi dari honorer K2, tidak boleh membebani keuangan pemerintah daerah.

Pasalnya, ada kewajiban kepala daerah menandatangani SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dalam pengusulan rekruitmen PPPK. Hal itu jelas berdampak terhadap anggaran daerah untuk penggajiannya.

"Memang untuk PPPK ini, (pemerintah) jangan hanya mengambil popularitasnya saja, lantas memberatkan terhadap keuangan daerah," kata Herman kepada JPNN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (21/1).

Untuk memastikan kebijakan penerimaan PPPK dari honorer K2 tidak membebani keuangan daerah, Komisi II DPR sudah mengagendakan pembahasan masalah itu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Sebab, kata Herman, setiap kebijakan pemerintah pusat yang terkait dengan fiskal, harus diikuti dengan penambahan alokasi dari APBN kepada daerah. Termasuk itu penerimaan CPNS naupun Calon PPPK.

“Ini baru akan dibahas besok, jam sepuluh rapat dengan KemenPAN-RB. Dalam pandangan saya, memang semestinya kebijakan-kebijakan pusat yang terkait dengan fiskal, disertai dengan penambahan anggaran ke daerah bersangkutan," jelas politikus Demokrat itu.

Dia berharap pemerintah telah mempersiapkan alokasi anggaran sebelum memutuskan penerimaan Calon PPPK. Soal mekanisme penyaluran anggarannya, pemerintah tinggal mengikuti ketentuan yang ada. Apakah lewat DAU (Dana Alokasi Umum) atau yang lainnya.

"Karena faktanya (APBD) sekarang kan, paling tidak 30-40 persen untuk pembangunan di daerah, selebihnya diserap anggaran rutin," tandas legislator asal Jawa Barat ini.(fat/jpnn)


Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron menyatakan penerimaan Calon PPPK khusus untuk tiga formasi dari honorer K2, tidak boleh membebani keuangan pemerintah daerah.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News