DPR Pengin Cabut Kewenangan Kejaksaan

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan ada wacana yang berkembang di Panitia Kerja (Panja) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mencabut kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik.
"Ada wacana di Panja revisi KUHAP agar kewenangan penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan dicabut," kata Desmon, Minggu (24/1).
Kalau itu terjadi lanjut Desmond, Kejaksaan cukup dengan kewenangannya hanya sebagai penuntut umum. "Tugasnya hanya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegas politikus Partai Gerindra ini.
Alasan dari anggota Panja yang mengusulkan agar kewenangan Kejaksaan sebagai penyelidik dan penyidik dicabut karena kewenangan tersebut terindikasi sering disalahgunakan.
"Pasal Kejaksaan sebagai penyelidik dan penyidik selama ini terindikasi banyak dipakai oknum-oknum penyidik Kejaksaan sebagai ajang balas dendam dan menjadikan tersangka atau terperiksa sebagai ATM dan itu banyak terjadi di daerah," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan ada wacana yang berkembang di Panitia Kerja (Panja) revisi Kitab Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Liburan Kian Seru di Entertainment District PIK 2: Boling, Gokar hingga Arcade dalam Satu Kawasan
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran, Arief Poyuono: Masih dalam Koridor Konstitusi
- Anggota MPR Lia Istifhama Serap Aspirasi Masyarakat Bertajuk Ekonomi Kerakyatan
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH