DPR Pengin Cabut Kewenangan Kejaksaan

DPR Pengin Cabut Kewenangan Kejaksaan
Desmond J Mahesa. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan ada wacana yang berkembang di Panitia Kerja (Panja) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mencabut kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik.

"Ada wacana di Panja revisi KUHAP agar kewenangan penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan dicabut," kata Desmon, Minggu (24/1).

Kalau itu terjadi lanjut Desmond, Kejaksaan cukup dengan kewenangannya hanya sebagai penuntut umum. "Tugasnya hanya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegas politikus Partai Gerindra ini.

Alasan dari anggota Panja yang mengusulkan agar kewenangan Kejaksaan sebagai penyelidik dan penyidik dicabut karena kewenangan tersebut terindikasi sering disalahgunakan.

"Pasal Kejaksaan sebagai penyelidik dan penyidik selama ini terindikasi banyak dipakai oknum-oknum penyidik Kejaksaan sebagai ajang balas dendam dan menjadikan tersangka atau terperiksa sebagai ATM dan itu banyak terjadi di daerah," pungkasnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan ada wacana yang berkembang di Panitia Kerja (Panja) revisi Kitab Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News