DPR Pengin UU Terorisme Bisa Dipakai Menjerat Korporasi
Rabu, 01 Februari 2017 – 07:28 WIB
”Yes BNPT, bukan Polri atau TNI. Itu kesepakatan kita semua fraksi,” imbuhnya.
”Misalnya di sini bom, di situ bom, nah ini siapa yang pegang koordinasinya? Makanya kita mau penguatan BNPT tadi. Nah lalu bagaimana pasukannya? Di situ ada Polri, dan TNI,” pungkasnya. (dil)
Wacana memperluas jangkauan cakupan tindak pidana terorisme muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang No.15/2003. Ada usulan UU Terorisme
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah