DPR: Penunjukan Direksi dan Komisaris Tetap Kewenangan Kementerian BUMN

DPR: Penunjukan Direksi dan Komisaris Tetap Kewenangan Kementerian BUMN
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron. Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron memastikan eksistensi Kementerian Badan Usaha Milik Negara seusai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN menjadi undang-undang.

Herman mengatakan kehadiran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak serta merta mereduksi tugas dan peran Kementerian BUMN.

"Seluruh pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris BUMN menjadi domain Kementerian BUMN," ujar Herman seusai rapat paripurna pengesahan RUU BUMN menjadi undang-undang BUMN di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2).

Tak hanya kewenangan menunjuk direksi dan komisaris, Herman menyampaikan Kementerian BUMN juga tetap memiliki kewenangan terkait rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) BUMN.

Herman menyampaikan detail perubahan UU BUMN masih menunggu peraturan pemerintah (PP).

"Hal ini juga termasuk detail untuk aset dan pegawai BUMN yang nanti diatur dalam PP," ucap politikus Partai Demokrat tersebut.

Herman menyampaikan UU BUMN mengatur pembagian tugas antara Kementerian BUMN dan Danantara.

Herman menyampaikan salah satu perubahan yang terjadi terkait setoran dividen BUMN.

Kehadiran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak serta merta mereduksi tugas dan peran Kementerian BUMN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News