DPR: Peran BP Migas Diperluas
Sabtu, 24 Desember 2011 – 12:18 WIB

DPR: Peran BP Migas Diperluas
Dewan pengawas terdiri dari Menteri ESDM sebagai ketua, dengan anggota Menkeu, Menhut, Mendagri, Menhan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional. "Dewan pengawas diangkat dan diberhentikan Presiden," ujarnya. Selanjutnya, Kepala BP Migas diangkat dan diberhentikan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Satya juga mengatakan, poin-poin lain draf RUU Migas versi DPR adalah perpanjangan kontrak kerja sama migas dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR, pengenaan kewajiban pasok ke dalam negeri minimal 25 persen, dan perusahaan negara dan swasta nasional diberikan kesempatan pertama dalam setiap perpanjangan kontrak.
Selain itu, penerapan azas "lex specialist" yakni klausul kontrak merupakan rujukan utama hukum termasuk soal pajak dan daerah penghasil mendapat bagian "first tranche petroleum" (FTP) dan bonus tanda tangan.
"Namun, semua itu baru draf dari DPR yang memang mempunyai hak inisiatif mengajukan UU. Nanti, draf ini akan dibahas lagi dengan pemerintah," katanya.
JAKARTA - Draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang disusun DPR, menyebutkan, peran Badan Pelaksana Hulu
BERITA TERKAIT
- Telkom Group Buka Mudik Gratis 2025, Begini Cara Daftarnya
- MSIG Bangga jadi Title Partner Pertama 'ASEAN MSIG Serenity Cup'
- Pastikan Layanan Perbankan Tetap Aman Saat Libur Lebaran, BNI Siapkan Uang Tunai Rp 21 Triliun
- Harga Minyak Goreng dan Bawang Makin Tinggi, Komoditas Pangan Lain Fluktuatif
- Harga Emas Antam Meroket Hari Ini 12 Maret, Jadi Sebegini Per Gram
- Tingkatkan Ekonomi Setelah Tsunami Selat Sunda, Istri Nelayan Produksi Aneka Olahan Laut