DPR: Peran BP Migas Diperluas

DPR: Peran BP Migas Diperluas
DPR: Peran BP Migas Diperluas
Dewan pengawas terdiri dari Menteri ESDM sebagai ketua, dengan anggota Menkeu, Menhut, Mendagri, Menhan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional. "Dewan pengawas diangkat dan diberhentikan Presiden," ujarnya. Selanjutnya, Kepala BP Migas diangkat dan diberhentikan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Satya juga mengatakan, poin-poin lain draf RUU Migas versi DPR adalah perpanjangan kontrak kerja sama migas dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR, pengenaan kewajiban pasok ke dalam negeri minimal 25 persen, dan perusahaan negara dan swasta nasional diberikan kesempatan pertama dalam setiap perpanjangan kontrak.

 

Selain itu, penerapan azas "lex specialist" yakni klausul kontrak merupakan rujukan utama hukum termasuk soal pajak dan daerah penghasil mendapat bagian "first tranche petroleum" (FTP) dan bonus tanda tangan.

"Namun, semua itu baru draf dari DPR yang memang mempunyai hak inisiatif mengajukan UU. Nanti, draf ini akan dibahas lagi dengan pemerintah," katanya.

JAKARTA  - Draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang disusun DPR, menyebutkan, peran Badan Pelaksana Hulu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News