DPR Percaya Putusan DKPP
Selasa, 27 November 2012 – 07:01 WIB
JAKARTA - Nasib komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam verifikasi administrasi dan sistem informasi partai politik (sipol) akan diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (26/11) hari ini. DKPP, kata Agun, akan melihat kesalahan sesuai dengan derajat. Jika putusan itu menuntut pemecatan, tentu ada pertimbangan-pertimbangan khusus di dalamnya. "Kalau dia sebagai penyelenggara disuntik mati (dipecat, Red), tentu akan ada proses (pergantian)," tuturnya.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mendukung apa pun keputusan DKPP dan tidak akan ikut campur tangan. "Saya tidak mau terlalu jauh memberi penilaian," ujar Agun setelah rapat kerja bersama Seskab Dipo Alam di Jakarta, Senin (26/11).
Menurut Agun, dirinya yakin DKPP adalah lembaga yang memahami betul tugas dan kewenangannya. Dia juga yakin DKPP akan menjalankan tugasnya dengan adil dan jujur. "Keputusan DKPP sangat memperhitungkan setiap keterangan. Mencapai atau tidak mencapai, meluruskannya di mana," jelas Agun.
Baca Juga:
JAKARTA - Nasib komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam verifikasi administrasi dan sistem
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita