DPR Percaya Putusan DKPP
Selasa, 27 November 2012 – 07:01 WIB
Agun menyatakan, pemecatan bisa dilakukan jika keputusan yang diambil berakibat fatal. Misalnya, menabrak aturan yang luar biasa. Demokrasi dalam pemilihan harus dikawal oleh orang-orang yang berintegritas. Dia yakin, setelah putusan itu, perjalanan KPU dengan Bawaslu akan lebih baik. "Saya yakin setelah ini tidak seperti Tom and Jerry lagi. Saya hanya menyampaikan pesan. Saya tidak mau gaduh," tuturnya.
Secara terpisah, anggota KPU Arief Budiman menyatakan bahwa KPU akan sangat menghormati keputusan DKPP. KPU berharap agar keputusan DKPP diambil berdasar pertimbangan bijak. "Putusan harus dapat dijalankan tanpa hambatan yang berarti," ujarnya.
Arief berharap, DKPP diharapkan tetap menjaga kualitasnya. Posisi DKPP dalam hal ini adalah lembaga pengawas kode etik tentang penyelenggara pemilu. Artinya, KPU dan DKPP saling mendukung. "DKPP mesti bisa men-support kami dalam melaksanakan tahapan pemilu yang berkualitas," ucapnya. (bay/c8/agm)
JAKARTA - Nasib komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam verifikasi administrasi dan sistem
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita