DPR Percepat Penuntasan RUU Migas
Senin, 19 November 2012 – 13:21 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, DPR akan melakukan langkah-langkah penting guna memulihkan kegiatan kontraktor migas yang telah di tandatangani bersama pemerintah. Hal itu dilakukan sebagai implikasi keputusan Mahkamah Kontitusi yang menyatakan Badan Pelaksana Usaha Kegiatan Hulu Migas (BP Migas), bertentangan dengan UUD 1945 yang berakibat berhentinya eksitensi BP Migas dari kegiatannya. "Pembentukan RUU Migas ini juga perlu dipikirkan lembaga yang akan mengurusi kegiatan Migas dan perlunya audit terhadap keuangan BP Migas, dengan semua aset-asetnya. Agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," katanya.
"DPR akan memulihkan kegiatan kontraktor migas yang diselenggrakan sesuai dengan kontrak antara BP Migas dan Kontraktor Migas," kata Marzuki, di rapat paripurna DPR, Senin (19/11).
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, itu mengatakan, DPR sendiri akan segera menyelesaikan pembentukan Rancangan Undang-undang Migas sebagai prioritas tahun kerja 2010-2014.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, DPR akan melakukan langkah-langkah penting guna memulihkan kegiatan kontraktor migas yang telah di tandatangani
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri