DPR Perjuangkan Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tetap Bisa jadi PNS
jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan perdana revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diagendakan 5 Juni mendatang akan menghadirkan tiga menteri.
Menurut anggota Komisi II DPR RI Bambang Riyanto, tiga menteri yang akan dihadirkan adalan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sesuai Surpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada akhir Maret 2017, pemerintah diwakili ketiga menteri tersebut diperintah membahas revisi UU ASN bersama DPR RI.
Kabar beredar, dari kalangan pemerintah ada upaya untuk tidak membahas revisi tersebut. Sebab, revisi itu dinilai hanya meloloskan tenaga honorer dan pegawai tidak tetap yang kompetensinya rendah.
"Memang, saya sudah mendengar ada gelagat pemerintah tidak ingin UU ASN direvisi. Itu sebabnya pemerintah mempercepat penyelesaian RPP turunan ASN," kata Bambang yang juga kapoksi Baleg DPR RI kepada JPNN, Rabu (24/5).
Walaupun nanti pemerintah punya pandangan lain terhadap revisi UU ASN, lanjutnya, DPR akan tetap pada komitmen awal untuk memerjuangan honorer K2 dan PTT menjadi PNS.
"Kalau usia 35 tahun ke atas susah di-PNS-kan, kami akan cari jalan lainnya. Yang penting dapat ikannya tapi tidak membuat air keruh," ucapnya.
Dia pun menyayangkan sejumlah honorer K2 yang terlibat dalam hiruk pikuk perpolitikan di Indonesia. Perilaku honorer K2 ini akan mengurangi simpati pemerintah maupun masyarakat luas.
Pembahasan perdana revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diagendakan 5 Juni mendatang akan menghadirkan tiga menteri.
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya