DPR Perluas Kewenangan LPSK

DPR Perluas Kewenangan LPSK
DPR Perluas Kewenangan LPSK

"LPSK harus aktif menggunakan semua alat komunikasi, media massa dan menjalin kerjasama dengan semua pihak, termasuk LSM, tokoh masyarakat, kalangan akademisi untuk mencari pelapor, saksi, korban, dan ahli yang membutuhkan bantuan perlindungan LPSK," ujarnya.

Terakhir, Muzzammil mengingatkan LPSK untuk menjaga tugas besar dari UU secara hati-hati dalam memberikan perlindungan.

"LPSK harus profesional, objektif, tranparan, dan imun terhadap intervensi dari pihak manapun. Jika hal ini dilakukan maka akan terbangun kepercayaan masyarakat yang besar kepada LPSK," pungkasnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Almuzzammil Yusuf mengatakan, masyarakat yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News