DPR Perluas Kewenangan LPSK
Kamis, 25 September 2014 – 13:43 WIB
"LPSK harus aktif menggunakan semua alat komunikasi, media massa dan menjalin kerjasama dengan semua pihak, termasuk LSM, tokoh masyarakat, kalangan akademisi untuk mencari pelapor, saksi, korban, dan ahli yang membutuhkan bantuan perlindungan LPSK," ujarnya.
Terakhir, Muzzammil mengingatkan LPSK untuk menjaga tugas besar dari UU secara hati-hati dalam memberikan perlindungan.
"LPSK harus profesional, objektif, tranparan, dan imun terhadap intervensi dari pihak manapun. Jika hal ini dilakukan maka akan terbangun kepercayaan masyarakat yang besar kepada LPSK," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Almuzzammil Yusuf mengatakan, masyarakat yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba