DPR Perpanjang Masa Pembahasan OJK
Jumat, 22 Juli 2011 – 10:41 WIB
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR akhirnya sepakat memperpanjang masa pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembahasan RUU yang bakal membentuk lembaga superbodi pengawas dan regulator industri keuangan itu bakal ditambah satu masa sidang lagi.
Ketua Pansus RUU OJK Nusron Wahid berharap perpanjangan masa sidang itu bisa membuat pembahasan RUU itu tuntas. "Nanti diperpanjang pada masa sidang periode Agustus-Oktober," kata Nusron, Kamis (21/7).
Baca Juga:
Dia mengatakan, jika dalam masa sidang mendatang tetap menemui jalan buntu, OJK akan gagal terbentuk dalam masa pemerintahan saat ini. RUU baru bisa diajukan kembali setelah masa kerja parlemen saat ini usai, atau setelah 2014.
Sebelumnya, pembahasan RUU OJK telah menemui jalan buntu. Pemerintah dan DPR tak kunjung bersepakat mengenai komposisi dewan komisioner cikal lembaga superbodi tersebut. Pemerintah tetap bersikukuh mengajukan komposisi "dua plus tujuh", yakni dua komisioner. ex officio perwakilan Kemenkeu dan Bank Indonesia, serta tujuh komisioner yang dicalonkan presiden dan dipilih melalui fit and proper test DPR. Sedangkan parlemen tetap menolak adanya anggota ex officio yang memiliki hak suara penuh.
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR akhirnya sepakat memperpanjang masa pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembahasan RUU yang bakal membentuk
BERITA TERKAIT
- Kredit Pintar Sukses Ajak Kaum Muda Bersuka Ria Lewat Sorak Sorai Fest 2024
- Kebutuhan Tepung Panir Capai Rp 1 Triliun, BRRC Optimistis Kuasai Pasar
- Brigit Biofarmaka Teknologi Hadirkan Spirulina, Inovasi Pengganti Susu Sapi
- Sepanjang 2024, Surveyor Indonesia Verifikasi 43 Komoditas Barang Impor
- F-PAN Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Mengatasi 10 Tantangan Ekonomi di 2024
- Kabar Awal Tahun, Pertamina Menaikkan Harga BBM