DPR: Perppu Ormas Tak Mendesak
jpnn.com, JAKARTA - Wacana pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai pengganti UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) dinilai belum diperlukan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy memandang rencana pemerintah mengeluarkan Perppu setelah munculnya kasus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) juga terlalu responsif.
"Penerbitan Perppu untuk membubarkan ormas terlalu responsif, tidak memenuhi ketentuan negara dalam keadaan darurat dan mendesak" ujar Lukman menjawab jpnn.com, Rabu (17/5).
Rencana penerbitan Perppu kembali mengemuka karena pemerintah merasa sulit membubarkan ormas dalam waktu cepat. Selain itu, perlunya pengaturan asas tunggal Pancasila di dalam Perppu tersebut.
Namun demikian, LE, sapaan Lukman Edy menilai yang perlu dilakukan pemerintah sekarang adalah menguatkan peran pengawasan dan pembinaannya terhadap ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
"Yang mendesak adalah pemerintah menjalankan fungsinya untuk melakukan pembinaan kepada ormas. Sudah sejak lama kami ingatkan pemerintah tapi gak pernah di respon. Sekarang baru sibuk kebakaran jenggot," pungkas dia.(fat/jpnn)
Wacana pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai pengganti UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Anggota DPR Desak Persepi Usut Tuntas Survei Janggal Poltracking
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar