DPR: Perppu Ormas Tak Mendesak

jpnn.com, JAKARTA - Wacana pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai pengganti UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) dinilai belum diperlukan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy memandang rencana pemerintah mengeluarkan Perppu setelah munculnya kasus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) juga terlalu responsif.
"Penerbitan Perppu untuk membubarkan ormas terlalu responsif, tidak memenuhi ketentuan negara dalam keadaan darurat dan mendesak" ujar Lukman menjawab jpnn.com, Rabu (17/5).
Rencana penerbitan Perppu kembali mengemuka karena pemerintah merasa sulit membubarkan ormas dalam waktu cepat. Selain itu, perlunya pengaturan asas tunggal Pancasila di dalam Perppu tersebut.
Namun demikian, LE, sapaan Lukman Edy menilai yang perlu dilakukan pemerintah sekarang adalah menguatkan peran pengawasan dan pembinaannya terhadap ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
"Yang mendesak adalah pemerintah menjalankan fungsinya untuk melakukan pembinaan kepada ormas. Sudah sejak lama kami ingatkan pemerintah tapi gak pernah di respon. Sekarang baru sibuk kebakaran jenggot," pungkas dia.(fat/jpnn)
Wacana pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai pengganti UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Uni Irma Suryani Puji Lukman Edy Gercep Tindaklanjuti Keluhan Karyawan Hakaaston
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel
- Verrell Bramasta: Pendidikan Adalah Kunci untuk Menciptakan Generasi Unggul
- Anis Matta: Partai Gelora Akan Menjelma Jadi Rumah Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Anggota DPR Sebut Honorer Beban Negara, Nur Baitih: Keterlaluan Sekali