DPR Persilahkan Uji Materi UU APBNP 2013
Rabu, 19 Juni 2013 – 15:54 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Mohammad Sohibul Iman mempersilakan jika ada masyarakat yang ingin menguji materi Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2013. "Soal Pasal 9 tentang Lapindo sebetulnya, kalimatnya dapat digunakan, tidak selalu harus digunakan untuk itu. Walaupun saya lihat kok sampai sedetil itu dimasukkan dalam undang-undang.
"Kita persilakan saja masyarakat yang punya legal standing. Pasti kita mendukung bila diuji materikan," kata Sohibul di DPR, Jakarta, Rabu (19/6).
Dalam UU APBNP tahun 2013, terdapat anggaran Rp 155 miliar untuk korban lumpur Lapindo. Sohibul mengaku bertanya-tanya anggaran itu dijelaskan secara detil di dalam UU.
Baca Juga:
Sebetulnya harusnya ada di peraturan pemerintah," terang dia.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Mohammad Sohibul Iman mempersilakan jika ada masyarakat yang ingin menguji materi Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan