DPR: Persoalan Transportasi Online Harus Segera Diatasi
jpnn.com, JAKARTA - Pemanfaatan teknologi informasi pada semua sektor adalah sebuah keniscayaan, tak terkecuali penyelenggaraan transportasi. Namun seiring berjalannya waktu, keberadaan transportasi daring atau online, khususnya Roda Dua (R2) menimbulkan banyak kegaduhan di Tanah Air.
Dalam praktiknya, selama ini aplikator telah memosisikan sebagai perusahaan transportasi, namun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), belum mengatur keberadaan transportasi online. Karenanya, Komisi V DPR RI meminta pemerintah untuk segera mengatasi permasalahan transportasi online agar tidak berlarut-larut.
“Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan koordinasi lintas sektoral dan melakukan pengaturan agar perusahaan aplikasi yang bergerak pada sektor transportasi dapat mematuhi seluruh peraturan di bidang transportasi angkutan sewa khusus,” ungkap Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis saat membacakan hasil kesimpulan Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan, Komisi V bersama pemerintah mewajibkan perusahaan aplikasi yang bergerak di sektor transportasi untuk menaati dan mengikuti peraturan perundang-undangan tentang transportasi angkutan sewa khusus. Implikasinya, Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri harus melakukan penegakan hukum termasuk terhadap transportasi daring (dalam jaringan) sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memaparkan, saat ini pemerintah sedang menyusun kajian mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan menggunakan sepeda motor (R2). `
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan dengan kehati-hatian karena memiliki kompleksitas masalah serta menyangkut hidup orang banyak sehingga memerlukan waktu yang relatif cukup dan melibatkan banyak pihak.
Menhub Budi menambahkan, hal-hal yang akan diatur dalam penyusunan kajian tersebut, antara lain persyaratan teknis, perizinan, kategori kompetensi pengemudi, wilayah operasi, perencanaan kebutuhan jumlah kendaraan, waktu operasi, tarif hingga Standar Pelayanan Minimum (SPM).(adv/jpnn)
Pemanfaatan teknologi informasi pada semua sektor adalah sebuah keniscayaan, tak terkecuali penyelenggaraan transportasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal PJJ, Gus AMI: Perlu Terobosan Cepat Mendikbud Libatkan Masjid, Gereja dan Tokoh Agama
- Timwas DPR Minta Gugus Tugas Covid-19 Perbanyak Rapid Test
- Ribka Tjiptaning: Perempuan Indonesia Harus Berani Tampil di Semua Lini Kehidupan
- Andi Akmal Pasluddin Bantu Solusi Kebutuhan Pupuk Petani di Bone
- DPR: Hampir 98 Persen Lapas Kelebihan Kapasitas
- Pimpinan DPR Berharap Ekonomi Provinsi Penerima Dana Otsus Lebih Maju