DPR Persoalkan Perusakan Cagar Budaya di Menteng
Jumat, 19 Juni 2009 – 21:11 WIB

DPR Persoalkan Perusakan Cagar Budaya di Menteng
Bersamaan dengan itu, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam aliansi pemuda dan mahasiswa peduli cagar budaya dan penggusuran melakukan aksi massa mendesak agar DPR mengambil tindakan tegas atas perusakan bangunan cagar budaya tersebut.Sejumlah eleman yang tergabung dalam alinsi ini diantranya yakni Univ. Muhamadiyah Jakarta (UMJ), Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN), Unviersitas Jayabaya, STMA Trisakti, Jaringan Pemuda Penggerak (Jamper) , Front Lingkar Jakarta, AMPUH.
Baca Juga:
"Tempat ini sejatinya adalah kawasan rumah cagar budaya seperti yang tertuang dalam SK Gubenur No D/IV/6098/d/33/1975 jo Perda No 9/1999 tentang peelestarian dan pemanfaatan lingkungan bangunan cagar budaya, demikian dikatakan oleh koordinator Jaringan Pemuda Penggerak (Jamper) , Dani Kusuma saat melakukan orasi di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (19/6).
Dikatakannya, dalam peraturan tentang rumah atau bangunan cagar budaya sudah ditetapkan bahwa apabila rumah atau bangunan yang termasuk dalam katagori cagar budaya maka tidak boleh dipindahkan, mengubah bentuk atau warna dan perubahan dalam setiap detail bangunan dan ornamen apabila hal tersebut dilanggar maka diancam dengan penjara selama 10 tahun dan denda maksimal 100 juta sesuai dengan UU No 5 thun 1992.
"Sedangkan rumah cagar budaya No 42-44 di Jl Tengku Umar Menteng mengalami renovasi dan perubahan menjadi bangunan modern yang tidak berarti apa-apa. Bahkan, renovasi bangunan tersebut juga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB)," katanya.
Menurutnya, hal ini sungguh ironis ditengah gencarnya pemerintah mengggalakan pembangunan ada sesuatu yang tak kalah pentingnya diabaikan dan dibiarkaan begitu saja, benda-benda sejarah, situs, rumah dan benda cagar budaya lainnya yang memang secara historical mempunyai andil besar terhadap proses dialektika sejarah bangsa Inddonesia di telantarkan."Benda-benda yang mempunyai nilai sejarah tersebut seharusnya dipelihara dan dijaga dengan baik karena dari situ nantinya kita bisa mengetahui proses panjang perjalanan bangsa ini," ujarnya.(aj/JPNN)
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku prihatin dengan upaya perusakan bangunan cagar budaya di kawasan Menteng Jakarta Pusat. Cagar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri